Sabtu, 20 April 2013

Soe Hok Gie [Sebuah Puisi]

Ada orang yang menghabiskan waktunya berziarah ke Mekkah
Ada orang yang menghabiskan waktunya berjudi di Wiraza.
Tapi aku ingin habiskan waktuku disisimu sayangku
Bicara tentang anjing-anjing kita yang nakal dan lucu
Atau tentang bunga-bunga yang manis dilembah mandalawangi
Ada serdadu-serdadu Amerika yang mati kena bom didanau
Ada bayi-bayi yang mati lapar dibiavra
Tapi aku ingin mati disisimu manisku.
Setelah kita bosan hidup dan terus bertanya-tanya
Tentang tujuan hidup yang tak satu setanpun tahu
Mari sini sayangku kalian yang pernah mesra,
Yang pernah baik dan simpati kepadaku
Tegaklah kelangit luas atau awan yang mendung
Kita tak pernah menanamkan apa-apa
Kita tak akan pernah kehilangan apa-apa
Nasib terbaik ialah tidak pernah dilahirkan
Yang kedua dilahirkan tapi mati muda
Dan yang tersial adalah berumur tua
Berbahagialah mereka yang mati muda
Makhluk kecil kembalilah dari tiada ketiada
Berbahagialah dalam ketiadaaanmu


Read More...

Kamis, 13 Mei 2010




I believe, “fiat justitia ne pereat mundus’ hukum harus ditegakkan agar dunia tidak hancur. bukan “fiat justitia et pereat mundus” hukum harus ditegakkan meskipun dunia akan hancur. Read More...

Selasa, 14 April 2009

vans soft theory

GARIS BESAR FILOSOFI HAKIKAT PENCIPTAAN HUKUM

SERTA PERKEMBANGANNYA DI MASA KINI

( vans soft theory )



HAKIKAT PERADABAN MANUSIA

Sebelum menjadikan hukum sebagai objek filsafat, sepatutnya terlebih dahulu memfilosofikan hakikat peradaban manusia. Oleh karena, hukum itu pada hakikatnya dibuat dan diperuntukkan kepada manusia.

Manusia merupakan salah satu penciptaan dari sang ESA. Manusia dianggap sebagai mahluk yang berakal budi serta mampu menguasai mahluk lain. Dengan dimilikinya akal sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari manusia, maka manusia itu mampu memenuhi serta memuaskan hasrat maupun nafsunya

.

Selain memiliki akal, manusia juga memiliki budi sebagai alat batin yang merupakan panduan akal dan perasaan untuk menimbang baik dan buruk.

Manusia itu pada kodratnya merupakan mahluk yang tidak dapat hidup sendiri.

Sehingga dapat disimpulkan, bahwasanya manusia itu dapat memenuhi nafsunya dengan menggunakan akal, budi dan kodratnya sebagai mahluk sosial.

PENCIPTAAN HUKUM DALAM KEHIDUPAN MANUSIA

Dari beberapa unsur yang terdapat dalam diri manusia sebagaimana uraian diatas, Manusia berusaha memenuhi nafsunya dengan menggunakan akal serta kodratnya sebagai mahluk sosial, kemudian memenuhi nafsunya tersebut setelah menggunakan budi dalam dirinya.

Implementasi dari penggabungan budi, akal, dan kodrat sebagai mahluk sosial itulah manusia-manusia itu menciptakan aturan-aturan, yang inti tujuannya adalah demi terciptanya keadilan dalam berbagai dimensi pemenuhan kebutuhuan akan nafsu manusia dalam hidup bermasyarakat.

Aturan-aturan tersebut dibuat dalam dua bentuk, yakni:

  1. aturan-aturan yang mengatur hubungan antara seseorang dengan orang lain, yang dibuat berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak, yakni tidak ada dampak yang begitu berarti terhadap orang lain (dalam hal ini orang lain yang dimaksud adalah orang/masyarakat/kelompok masyarakat yang tidak termasuk kedalam perjanjian/aturan-aturan yang dibuat tersebut);
  2. aturan-aturan yang mengatur hubungan seseorang dengan orang lain dalam satu kloni, kelompok masyarakat, negara, maupun antar negara. Aturan-aturan tersebut dibuat oleh pengatur dalam suatu kloni atau kelompok masyarakat atau bahkan negara atau bahkan dalam hubungan internasional.

Para pengatur tersebut pada hakikatnya adalah orang-orang yang mewakili pemikiran-pemikiran kloni atau suatu kelompok masyarakat atau bahkan negara yang mereka itu menyepakati dibuat serta ditaatinya suatu peraturan.

Hakikat Tujuan Hukum

Hukum sebagai aturan-aturan yang dibuat dan diperuntukkan oleh manusia dalam kehidupan sosial bermasyarakat dan bernegara tersebut, pada dasarnya memiliki tujuan hanya semata-mata untuk menciptakan “ keadilan “.

Dalam artian, setiap manusia berhak mendapatkan haknya dalam berbagai dimensi pemenuhan kebutuhuan akan nafsu manusia dalam hidup sosial bermasyarakat.

Hak-hak manusia tersebut dilindungi dalam sebuah aturan yang kesemuanya telah disepakati bersama.

Meskipun begitu, hak-hak tersebut bukanlah suatu yang absolut melainkan pula harus dibatasi demi terciptanya keadilan yang bermuara pada kemaslahatan manusia dalam hidup berdampingan atau bermasyarakat.

Peran dan Fungsi Hukum Yang Sesungguhnya

Dari uraian mengenai tujuan hukum tersebut diatas, penulis menarik beberapa peran dan fungsi hukum sebagai berikut :

  1. Hukum itu menjadikan dirinya sebagai bapak yang berupaya menjaga dan melindungi manusia satu dari serangan manusia lainnya maupun kelompok manusia satu dengan kelompok/manusia lain (dalam artian perampasan hak).
  2. Hukum itu menjadikan dirinya sebagai ibu dari kehidupan sosial manusia, ia membimbing, membina, menuntun seseorang atau suatu kelompok manusia dalam berinteraksi dengan orang atau kelompok manusia lainnya.
  3. Hukum itu bagaikan air yang menghilangkan dahaga seseorang dalam mencari keadilan dan mendapatkan haknya yang patut.

HUKUM DEWASA INI

“ Hukum itu bagaikan objek tiga dimensi, tergantung dari dimensi atau sisi mana para pemikir hukum melihatnya.”

” Suatu kebodohan jika para pemikir hukum tidak menimbang pendapat-pendapat hukum lainnya lalu menginsyafi bahwasanya dari berbagai pendapat mengenai hukum tersebut ada sesuatu yang dapat diambil dan dibenarkan.”

Bertolak dari pemikiran penulis tersebut, penulis memandang perkembangan hukum secara universal dewasa ini, bahwasanya hukum itu mengikuti serta menyesuaikan diri dengan perkembangan berbagai dimensi pemenuhan kebutuhuan akan nafsu manusia dalam hidup. Dimana, pemenuhan dimensi kebutuhan akan nafsu manusia dalam hidup tersebut selalu berubah-ubah, hal tersebut terlihat dengan adanya proses perkembagan zaman.

Secara umum penulis memandang hukum dewasa ini banyak yang menyalahi hakikat penciptaan hukum dikehidupan manusia serta tujuan maupun peran dan fungsi hukum yang sesungguhya sebagaimana uraian terdahulu dalam tulisan ini.

Penulis menggambarkan secara umum hukum dewasa ini sebagai “ ekor kuda yang selalu mengikuti tubuh serta perkembangan fisik dari kuda tersebut. ” hal tersebut penulis menganggap sebagai suatu kesalahan jika tidak didasari pula dengan penggambaran bahwasanya “ hukum itu bagaikan suatu jalan raya yang lurus serta tidak akan goyang sedikitpun meskipun banyak kendaraan berlalu-lalang diatasnya (dalam artian tetap kokoh pada hakikat pendiriannya sesuai tujuan serta peran maupun fungsi hukum yang sesungguhnya). “

Maksud dari penggambaran tersebut adalah, hukum dewasa ini mengalami banyak perubahan dan perkembangan namun dibalik berbagai perkembangan hukum atau peraturan-peraturan tersebut banyak aturan hukum yang tidak menjiwai hakikat serta tujuan hukum yang sesungguhnya (tetap teguh dengan hakikat tujuan maupun fungsi hukum yang sebenarnya), hal tersebut dilatar belakangi banyak faktor dan banyak kepentingan.

Faktor-faktor tersebut seperti, para pengatur atau pembuat peraturan hukum membuat suatu peraturan yang tidak rinci sehingga banyak kekaburan, yang kekaburan tersebut kemudian dimanfaatkan oleh para “mafia hukum“ untuk kepentingan dirinya sendiri atau kepentingan kelompoknya.

Hal tersebut menunjukkan bahwa, peraturan-peraturan yang dibuat dengan tidak rinci dapat disalah gunakan serta menghilangkan hakikat tujuan maupun fungsi hukum yang sesungguhnya.

Dari contoh uraian tersebut diatas, dapat dipahami bahwa hilangnya hakikat tujuan maupun fungsi hukum tersebut dilatar belakangi kurangnya penggunaan budi sebagai alat batin yang merupakan panduan akal dan perasaan untuk menimbang baik dan buruk, baik dalam dirinya maupun untuk orang lain.

Pengaruh Perkembangan Dimensi Kebutuhan Hidup Manusia Terhadap Perkembangan Hukum di Indonesia

Dengan berkembangnya proses kehidupan manusia dari zaman ke zaman, menginsyafi kita akan perkembangan dimensi kebutuhan kehidupan manusia dalam hidup sebagai mahluk sosial .

Dengan perkembangan atau bertambah banyaknya kebutuhan hidup manusia tersebut, sudah barang tentu akan menciptakan perkembangan terhadap aturan-aturan hukum (sebagaimana penggambaran hukum oleh penulis pada bagian terdahulu).

Oleh karena itu, “hukum atau aturan-aturan hukum di suatu daerah dengan daerah lainnya akan terdapat perbedaan“ hal tersebut jelas dilatar belakangi oleh perbedaan perkembangan kebutuhan hidup manusia yang didasari pula oleh perkembangan penggunaan akal dan budi dalam diri manusia di daerah satu dengan daerah lainnya bahkan dalam satu negara sekalipun.

Hal tersebut di Negara Kesatuan Republik Indonesia terlihat dengan jelas seperti perbedaan antara peraturan hukum atau perundang-undangan di provinsi satu dengan provinsi lainnya, contoh; provinsi Nangroe Aceh Darusalam yang memiliki perbedaan dengan provinsi-provinsi lainnya.

Dari contoh tersebut, menegaskan kepada kita bahwa memang hukum itu selalu mengikuti perkembangan kebutuhan hidup sosial manusia.

Pengaruh Pengimplementasian Budi Dalam Diri Manusia Dalam Pencapaian Fungsi dan Tujuan Hukum Yang Sesungguhnya Di Indonesia Dewasa Ini

Jikalau saja Indonesia sebagai negara hukum yang menjunjung tinggi hukum “rule of law ” dapat menegakkan hukum sebagaimana hakikat tujuan maupun fungsi hukum yang sesungguhnya maka secara otomatis kemaslahatan maupun kemakmuran rakyat Indonesia akan mencapai harapannya sesuai cita-cita dari kemerdekaan negara Republik Indonesia.

Pencapaian cita-cita tersebut tidak akan mungkin terjadi dan akan menjadi mimpi yang akan selamanya menjadi mimpi, jika “law enforcement“ atau pemaksaan penegakkan hukum tidak diwujudkan.

Kurangnya penegakan hukum atau “law enforcement “ dilatar belakangi oleh kurangnya kesadaran para penegak hukum untuk menjalankan fungsi maupun tugasnya secara sungguh-sungguh atau penuh konsistensi.

Dari uraian tersebut diatas, secara jelas dapat ditarik kesimpulan bahwa, hal yang paling mendasari tidak tercapainya cita-cita bangsa Indonesia jika ditilik dari manusia-manusianya adalah kurangnya pengimplementasian budi dalam diri manusia terutama oleh para penegak hukum, yang berimbas pada kurangnya “law enforcement“ atau pemaksaan penegakkan hukum.

Hal yang mendasar sebagai langkah awal dalam tahapan jalan keluar dari keterpurukan bangsa indonesia adalah: Pengimplementasian budi dalam diri manusia, yang secara teoritis Pengimplementasian budi dalam diri para penegak hukum sehingga tercipta “law enforcement“ yang sesuai pada hakikat penciptaan hukum yang sesungguhnya.

Kesemua itu kemudian dilanjutkan dengan beberapa tahapan lain namun tetap didasari penggunaan budi dan “law enforcement yang inti tujuannya bermuara kepada kemaslahatan serta pencapaian cita-cita luhur bangsa indonesia.



(tulisan ini telah dipublikasikan dalam presentasi filsafat hukum UBL tahun 2007 serta lulus uji materi oleh RIRI S.H., M.H.)

Read More...